PROFESSOR DOCTOR
WIMANJAYA LIOTOHĔ
MENGGUGAT SOEHARTO!!!!!!!!
Pejuang Reformasi Indonesia, Pejuang Hak Asasi
Manusia dari Pulau Sangihe, satu - satunya
orang Indonesia yang berani melawan Soeharto di masa kekuasaannya.
Layakkah ditetapkan sebagai Pejuang Reformasi ???????
Profil : WIMANJAYA LIOTOHE
Wimanjaya Keeper
Liotohe,
lahir di Tahuna (dari Kolongan Beha, satu
kampung dingangu Jan Engelbert
Tatengkeng), kepulauan Sangihe, 9 mei 1933 adalah
seorang guru, pengagum alm. Presiden soekarno.
1.
Penulis
buku-buku berjudul
-
“Primadosa”
(3 jilid, tentang dosa-dosa Orbato/Orde Baru Suharto),
-
“primadusta”
(2 jilid, tentang dusta transfer kekuasaan Soekarno ke Suharto, sebab
Supersemar aslinya tidak ada, dan tiga versi Supersemar pemerintah adalah palsu
menurut penelitian pakar telematikdigital),
-
“Primaduka”
(5 jilid tentang pembunuhan 3 juta lebih rakyat Indonesia dari Sabang sampai
Merauke, dari Miangas sampai Rote, dari tahun 1965 sampai dengan tahun 1998)
dan
-
“Indonesia
di Mata Dunia Internasional” (1 jilid) lewat penerbit Yayasan Eka Fakta Kata,
Jakarta.
2.
Dosen
sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.
3.
Direktur
SMA-LPPU Inmindam Kodam V Jaya, 1960-1985 (sore malam hari)
4.
Kepala
Humas/Publikasi Departemen Transkop 1960-1965
5.
Kepala
Humas/Publikasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Depatemen Perhubungan
1965-1985.
6.
Aktivis
LSM dan Direktur Forever Hamnas (Forum Evaluasi dan Verifikasi Hak Asasi
Manusia Nasional), sebagai pejuang Demokrasi dan HAM, pernah diundang dan
pidato di Forum Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Geneve-Swiss 17
Agustus 1993.
7.
Penceramah
Rohani Pelayanan Penjara sejak 1988 sampai sekarang, sering diundang menghadiri
seminar sospol dan HAM dalam negeri maupun berbagai konferensi Internasional di
luar negeri.
8.
Cucu
Raja Tanawata-Pahlawan Sangihe-Talaud anti kolonial Belanda, putra sulung
Anton-Liotohe- tokoh Merah Putih Veteran Pejuang Perintis Kemerdekaan RI, yang
sebelum proklamasi 17-8-45 Anton Liotohe sudah memanjat tiang bendera kontrolir
Belanda 6 Maret 1942, turunkan sang tiga warna, dengan pedangnya “Tamamile”
memotong warna biru, menaikkan bendera Dwi-warna Merah-Putih, memproklamirkan
Sangihe- Talaud merdeka dengan pemerintahan Merah-Putih, dan tahun 1943 sebagai
komandan tempur melawan pendaratan tentara Sekutu pimpinan Kolonel Fergusson,
yang luka tertembak dan menyerah kepada pemerintahan Merah-Putih pimpinan Anton
Liotohe dan kawan-kawan.
9.
Penerima
piagam dan piala juara umum bintang pidato RRI-Deppen zaman Bung Karno dan
Menpen R.M. Soedibyo,
10.
Satu-satunya
warga Indonesia yang berhasil menterjemahkan 880 buku dari 4 bahasa asing ke
bahasa Indonesia atau sebaliknya.
11.
Mengalami
derita penindasan, pencekalan, interogasi berkepanjangan, pelarangan 10 jilid
bukunya, penggeledahan,penangkapan, penahanan dalam penjara kriminal 2 tahun,
berstatus terdakwa 5 tahun, sejumlah usaha percobaan pembunuhan dengan racun-maut
maupun character assasination, 5x tanah dan rumahnya digusur pemerintah alasan
projek pembangunan, diculik sudah dibawa ke kuburan berhasil lolos,
12.
Secara
pribadi dan keluarganya mengalami tekanan-teror fisik-lahiriah dan
mental-batiniah, dalam usia lansia
13.
Penggugat
berhasil meraih gelar Doctor of Divinity 2002 dan Professor in International Humanitarian
Law 2004 dari 2 buah universitas di luar negeri.
14.
Sebagai
tokoh Pelopor Reformasi Sejati Prof. Dr. Wimanjaya Liotohe menerima gelar
pangkat kehormatan Mayor-Jenderal Tituler dari PKRI – Legiun Veteran Perintis
Kemerdekaan Republik Indonesia.
15.
Mengungkap
tindak kejahatan mantan Presiden Suharto terhadap Pancasila, UUD-45, Sumpah
Jabatan dan Pelanggaran HAM Berat, baik sebelum maupun selama memangku jabatan
sebagai Presiden RI 32 Tahun Orde Baru.
16.
Meluncurkan
buku perdananya dikalangan masyarakat Indonesia di Aula Balai-Kota
Diemen-Amsterdam Oktober 1993 atas prakarsa kerjasama Komite
Indonesia-Nederland, berakibat sekembalinya di tanah air menjalani rentetan
interogasi berkepanjangan dan meletihkan, 3x di Kejaksaan Agung, 5x di
Kepolisian, 1x di Kejati, dan 1x di hadapan Dewan 12 orang Jenderal Militer.
17.
Menjadi
Sasaran Tersangka-Buron oleh mantan Presiden Suharto, yang 23 Januari 1994
mengumpulkan 400 perwira ABRI di Tapos peternakan pribadinya dan berpidato “Ada
orang gila berani melawan saya”, besok paginya 24 Januari 1994 Jaksa Agung Singgih,
SH mengumumkan larangan mencetak, menerbitkan dan mengedarkan buku-buku
Penggugat, diikuti rentetan interogasi pihak Kejaksaan Agung, disusul dengan
penyitaan buku-buku dan berbagai dokumen penting, penangkapan, penahanan dan
pencekalan, dilarang ke luar negeri.
18.
Dicalonkan
oleh Komunitas Masyarakat Independen 4 September 1996 sebagai Capres 1998-2003
di aula kantor pusat LBHI, jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat, berakibat
foto-foto dan klise rolfilm gejala metafisika di makam Bung Karno-Blitar
dirampas, disita dan dimusnahkan oleh gabungan intel Kejagung, Kepolisian dan Militer,
dianggap “Super-Semar Ghaib” yang bisa menggulingkan pemerintahan yang sah.
19.
Pihak
kepolisian telah melakukan interogasi, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan,
penangkapan, penahanan terhadap diri Penggugat dalam soal kasus buku-buku yang
sama, sehingga larangan buku, penyitaan, penangkapan, penahanan, pencekalan
oleh Tergugat (Kejagung) merupakan tindakan hukuman ganda abuse of power terhadap
Penggugat sebagai korban discrepancy of law (cacad hukum), yang pada hakekatnya
tak boleh melanggar prinsip “Ne Bis in Idem”.
20.
Diterbitkan
surat perpanjangan penahanan terhadap diri Wimanjaya bernomor 131/P.1.H/EPK.1/10/1997 tanggal 14 Oktober
1997 dengan alasan untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan sampai 25
November1997.
21.
Diterbitkan
surat penahanan lagi kepada Wimanjaya berlaku mulai 21 November 1997 bernomor
28/P.1.U/ EPK.1/11/1997.
22.
Didakwa
dan dituntut dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa
Penuntut Umum Dakwaan Primair melanggar pasal 134 KUHP Juncto pasal 136 Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah
Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
bis
KUHP, Subsidair melanggar pasal 137 ayat 1 KUHP dengan register perkara pidana nomor
423/Pid.B/1997/PN-Jaksel.
23. Ditahan berdasarkan
surat perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
749/PEN.PER/TAH/XII/PID/1997/PN-jaksel tanggal 8 Desember 1997.
24. Diterbitkan surat
keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-068/D/Dp.2/10/1997 tanggal
23 Oktober 1997 tentang pencekalan diri Penggugat yang
dilarang
bepergian ke luar negeri.
25.
Dierbitkan
surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia no, Kep.130/J.A/11/1997 tanggal
7 November 1997, Juncto Surat Kejaksaan Agung RI cq. Jamintel nomor B/743/D.2/Dp.3/11/1997
tanggal 17 November 1997 tentang larangan beredarnya buku-buku Penggugat
Primadusta jilid I dan Primaduka jilid 1, 2, 4 dan 5.
26.
Dilakukan
tindakan hokum terhadap Wimanjaya dengan
cara interogasi, penahanan, pelarangan buku-buku karya Penggugat, dan
Pencekalan tak boleh bepergian ke luarnegeri.
27.
Mengalami
proses tindakan hukum seperti disebut
dalam point diatas, pihak Penggugat
beserta keluarganya mengalami tekanan/teror baik secara fisik-lahiriah maupun
mentalbatiniah. Tindakan tersebut diatas
berakibat kerugian besar bagi Wimanjaya pribadi maupun keluarganya, secara
materiel maupun im-materiel.
Kerugian
Materiel : Tidak sempat mencari nafkah untuk diri pribadi dan keluarga, tak ada
honor atau gaji sebagai dosen pengajar, kehilangan waktu dan konsentrasi
mengarang dan menterjemahkan buku-buku, tak ada kesempatan untuk
menjual-memasarkan hasilhasil
karyanya,
baik di dalam maupun luar negeri, kehilangan waktu dan kesempatan memenuhi undangan
seminar dalam negeri atau konferensi internasional luar negeri, baik sebagai
aktivis atau pakar nara sumber pembicara, kehilangan fasilitas tiket pesawat
terbang pulang-pergi dan akomodasi hotel bintang tiga sampai lima, yang
perincian
keseluruhan nilai kerugian materiel berjumlah Rp. 26 milyar 70 juta. Kerugian -
- Kehilangan foto-foto dan klise rol film gejala metafisik di makam Bung Karno,
yang sangat tinggi nilainya setara ”Supersemar
Ghaib”, yang secara moriel sangat besar dampaknya bagi pencapresan diri
Penggugat; tindakan hukum Tergugat yang represif dan oppressif terhadap Penggugat
berakibat nama baik Penggugat tercemar, keluarga terseret direndahkan
martabatnya, sebagai capres mendekam dalam status tahanan terpidana, masyarakat
dibuat enggan memilih tokoh kriminal dan cacad moral, segala macam peluang dan
fasilitas termasuk lowongan kerja dan bisnis tertutup bagi mantan-narapidana,
Penggugat mengalami kematian hak-hak sipilnya dan perdata, sehingga seluruh
kerugian Immateriel dinilai berjumlah Rp. 100 milyar (baca lampiran perincian!)
Akibat
laqin adalah dipenjarakannya
Wimanjaya selama 2 Tahun dalam tahanan
penjara kriminal Cipinang-Jakarta Timur dan selama 5 Tahun berstatus mengambang
tanpa kepastian hukum sebagai “terdakwa seumur hidup”. Setelah Wimanjaya protes Presiden RI, Lembaga Tinggi Hukum RI,
Lapor Komisi Tinggi HAM PBB dan Amnesty Internasional, barulah perkara
Penggugat dibuka kembali persidangannya sampai tuntas in kracht.
28.
Dicabutnya
larangan buku-buku Wimanjaya No. KEP.130/J.M/11/1997 tanggal 7 November
1997, diganti dengan Surat Keputusan No. KEP.075/J/A/08/1998 tanggal 7 Agustus 1998
tentang boleh terbit dan beredarnya buku-buku Penggugat.
29.
Soeharto
menyadari dan mengakui larangan tersebut adalah suatu kekeliruan yang
nyata merupakan
perbuatan melawan hukum.
30.
Dicabutnya
larangan pencekalan diri Wimanjaya bepergian keluar negeri berdasarkan Surat Kejaksaan
Agung RI no. B.970/D.2/Dp.2/11/1998 tanggal 20 November 1998.
31.
Soeharto
menyadari tentang Pencekalan diri Penggugat bepergian ke luar negeri adalah
suatu kekeliruan melanggar HAM dan suatu perbuatan melawan hukum yang nyata.
32.
Bahwa
berdasarkan fakta hukum, seluruh tindakan hukum tersebut tersebut dalam point
14 dan 15 di atas telah melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) dan Undangundang HAM Juncto Kitab Hukum Acara Perdata ex
pasal 1365 KUHPER, sehingga jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
33.
PUTUSAN
HUKUM :
-
Bahwa
secara fakta hukum Sidang Pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Tanggal 10 Januari 2001 dalam pertimbangan Hukum dan putusannya
terhadap perkara No.423/PID-B/1997/PN-Jaksel menyatakan Tergugat cq. Jaksa
Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya, sehingga Majelis Hakim
putuskan Penggugat Bebas-Murni dari segala dakwaan (Vrijspraak Verklaard), nama
baik direhabilitasi, semua yang disita harus dikembalikan, dan ongkos perkara dibebankan
kepada negara, sedangkan soal ganti-rugi lewat jalur lain tersendiri.
-
Bahwa
oleh karena secara fakta hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum, maka sudah seharusnya Tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi
kepada Penggugat (ex-pasal 1365 KUHPER) yang kerugian materiel dan im-materiel
seluruhnya berjumlah Rp. 126 Milyar 70 Juta Rupiah, seperti terinci dalam point
diatas.
-
Bahwa
untuk melindungi agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, sudah sewajarnya dan
Penggugat mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan untuk berkenan : Meletakkan sita jaminan conservatoir beslag terhadap
milik Tergugat yang terletak dan dikenal setempat di jalan Sultan hasanuddin
No.1, Kebayoran Baru- Jakarta Selatan (ex-pasal 227 HIR) dan sita jaminan
revindicatoir beslag (ex-pasal 226 HIR) terhadap barang atau benda bergerak
lainnya milik Tergugat sampai nilai tersebut memenuhi/mencukupi tuntutan Penggugat.
PETITUM
Berdasarkan
uraian dan dasar juridis tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kehadapan
Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai
berikut :
MENGADILI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan atas milik tidak bergerak
Tergugat dan barang-barang atau benda
bergerak lainnya milik Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti
rugi kepada Penggugat
sejumlah Rp. 126 Milyar 70 juta rupiah
5. Menyatakan Tergugat dihukum untuk
membayar ongkos-biaya yang
timbul dari perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan
yang telah ditentukan,
Penggugat hadir sendiri, sedangkan
Tergugat hadir kuasanya Ryan Palasi,SH
dan Dwi Nugraha Habsara,SH, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus dan Surat
Tugas tertanggal 16 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa telah diusahakan untuk
mendamaikan kedua belah
pihak dengan cara mediasi, dengan
menunjuk mediator hakim Asiadi
Sembiring,SH.,MH, akan tetapi
tidak berhasil sebagaimana laporan mediator
tertanggal 31 Maret 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan
dilanjutkan dengan
membacakan gugatan Penggugat, dimana
Penggugat menyatakan tetap pada
gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat
tersebut Tergugat telah
mengajukan jawaban tertanggal 15 April
2015, sebagai berikut:
Sumber :
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No : 34/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa
dan mengadili
perkara perdata gugatan pada tingkat pertama,
telah menjatuhkan putusan
dalam perkara antara :
Professor Doctor Wimanjaya Liotohe, umur 81 tahun, warganegara
Indonesia, pekerjaan ex Dosen dan Penulis Buku,
alamat Jl.Poltangan III Gang Jambon 39 RT 04 RW 10
Pejaten Timur- Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut : Penggugat;
Melawan
Pemerintah Republik Indonesia cq. Jaksa Agung
Republik
Indonesia, alamat Jalan Sultan Hasanudin No. 1
Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut : Tergugat;