Senin, 09 Desember 2019

Sejarah Singkat Masamper

Masamper Engulang sebagai cikal bakal Masamper Baru.
Oleh : Alffian Walukow
(rakyat kecil di pulau Sangihe)


https://m.youtube.com/watch?v=2WgXku-UjPA

Kata Engulang sama artinya dengan Sabuah (sabuah adalah bahasa Ternate yang di sadur ke bahasa Melayu Menado  dengan arti : Tempat bernaung sementara, ukurannya lebih besar dari "daseng")

Masamper Êngulang adalah bentuk awal dari Kesenian Masamper yang dikenal saat ini.
Periodisasi lahirnya Masamper:
Masamper adalah sebuah kesenian tradisi yang berakar dari tradisi Mêbawalasê atau Mêbawalisê.
Banyak kalangan baik itu Budayawan, Sejarahwan, Akademisi dan generasi baru Sangihe saat ini menafsir dan menterjemahkan kata Mêbawalasê atau Mêbawalisê dari kata "Balas".
Hal tersebut adalah sebuah kekeliruan akibat terjebak oleh kata "balas" dalam bahasa Indonesia atau "reply" yang berarti balasan, jawaban, balas, jawab, sahutan, pembalas.
Secara kebetulan saja kata "balas" sama dengan makna "měbawalasê" , tetapi dalam bahasa Sangir memang ada kata khusus yang menjelaskan tentang konsep "mebawalasê" yaitu dari kata :........???
Masamper lahir dan berkembang dari tradisi lisan atau oral literary atau sastra lisan Sangihe.
Kesenian Masamper hanyalah salah satu bagian dari tradisi měbawalasê.
Bentuk-bentuk tradisi měbawalasê :
Měbawalasê papantung,
měbawalasê tatinggung,
měbawalasê Lahopa (pantun, teka-teki dan mantra) sebagai bentuk sastra tertua.
Seterusnya lahir měbawalasê kantari sabagai cikal bakal utama dari masamper.
Tradisi měbawalasê sudah ada sejak masa Sundeng (kisaran tahun 1300 sampai masa awal kerajaan tabukan 1400-1500).
Tradisi ini kemudian terus beradaptasi mengikuti saman sampai kemudian lahir tradisi baru yaitu : berbalas pantun, teka-teki, dan mantra yang dinyanyikan. Tradisi ini kemudian membentuk kebudayaan baru bernama : mêdenden (menyanyikan pantun secara berbalasan) dan mêsasambo (menyanyikan mantera secara berbalasan).
Tradisi metatinggung memasuki ranah yang lain bersama dengan "berang konti" sama dengan "bercerita lucu dengam isi cerita fiktif".
Sejak masuknya bangsa penjajah dari Belanda yang juga membawa Injil, tradsi ini dianggap sebagai bentuk kekafiran.
Mereka mencoba mengalihkan makna/pesan-pesan pada lirik lagu bukan lagi kepada "dewa" (duata genghona, mawendo & adieng tinggî) tetapi kepada "Tuhan Allah".
Sejak kembalinya nona Steller (ponakan E.T.Steller) dari Belanda dia mulai menggarap kemampuan musikalitas orang Paghulu dalam paduan suara Gereja.
Tetapi dia lupa bahwa kesenian mebawalase disukai juga oleh orang sangir beragama Islam sebagai tradisi warisan nenek moyang.
Sebagian besar aktifitas mebawalase berubah nama menjadi mebawalase kantari.
Kesenian ini kemudian berfungsi sebagai hiburan dalam setiap kematian.
Jauh sebelum ada muatan lagu-lagu kristen, membawalase sudah berjalan dengan lagu-lagu ciptaan sendiri dari para pelaku mebawalase.
Sampai kemudian memperolah identitas baru sebagai masamper sejak 1930-an
Tetapi berubah lagi sejak tahun 1950-an
Menjadi tradisi : tunjuk, tunjukkě, menunjuk, mê tatêbo" di wilayah kerajaan tabukan dikenal juga sebagai "mékantari".
Unsur utama pada Masamper Engulang dimasa lalu:
1. Disajikan sebagai penghibur duka saat ada kematian.
2. Peserta utamanya adalah laki-laki, jika ada perempuan yang hadir, harus duduk di belakang.
3. Peserta tidak boleh berdiri. Yang boleh berdiri hanyalah Pangaha/pemimpin lagu (serupa dengan dirigen atau konduktor)
4. Tidak ada aktifitas gerak tubuh.
5. Pangaha bergantian setiap berganti lagu.
6. Harus berpakaian rapih.
7. Tidak boleh mengkonsumsi alkohol.
8. Bernyanyi di acara duka bukan hanya sebagai "menghibur" saja tetapi juga sebagai penghormatan kepada keluarga juga kepada orang yang telah meninggal saat itu.
9. Biasanya kagiatan masamper dimulai jam 9 malam
10. Urutan lagunya adalah;
- lagu pertemuan dan pujian (jam 9 sampai 11)
Sebagian besar unsur lagu pada babakan ini adalah dari kumpulan lagu Tahlil, Masmur, Dua Sabat Lama.
- setelah jam 11 sampai selesai secara berurutan mulai dinyanyikan lagu-lagu dengan lirik sastra tinggi, lagu-lagu cinta kepada orang tua, cinta badani (cinta muda-muda), dalam babakan ini sudah menggunakan lagu ciptaan sendiri.
terakhir ditutup dengan lagu perpisahan.
Kesenian ini kemudian dianggap sebagai kesenian Kristen Sangir.
Kesenian mêbawalasê pada orang Islam sangir yang dikembangkan "Hadrah Manggut".
Yang sangat miris adalah: kesenian Hadrah Manggut tidak menjadi bagian dari kegiatan "Mědameang" pada upacara adat Tuludê.
Dalam satu episode pergelaran Masamper Engulang dapat dinyanyikan sebanyak hampir 200 judul lagu.

Oleh tuntutan saman, masamper mulai menemukan bentuk, gaya dan fungsi yg baru.
Pertama kali dipublikasi dalam bentuk rekaman kaset Oleh grup Dampelos.
Seterusnya lahir lagu masamper kaset pertama kali oleh Grup Masamper Tampungang Lawo Jakarta. Dalam kurun waktu yang lama sejak 1990 lahirlah kaset Masamper dari grup Masamper Teling Manado.
Di era yang hampir bersamaan lahir lagu-lagu bernuansa masamper dalam bentuk pop oleh grup Alfa Omega.
Grup ini dibentuk oleh Dickson Haling bersaudara bersama Helmut Hontong (sekarang wakil bupati).
Mereka kemudian memasuki rekaman dg nama "Alfa Naburju" (naburju dari bahasa batak) seterusnya lahir grup Alfa Omega yang membawahi Alfa Trio dan beberapa grup lain.
(Kini nama Alfa Omega oleh Dikson Haling diabadikan menjadi nama "cafe" di puncak Lenganeng (diwilayah kepolisian kampung Lenganeng, bukan Pusunge). Pemunculan "nama" Puncak Pusunge pada Puncak Alfa Pusunge akan menjadi sumber seteru dimasa datang antara Lenganeng dan Pusunge.)
Seterusnya lahir Masamper dalam sajian paduan suara di Gereja GMIST Tanjung Priuk Jakarta. Di Makasar lahir inovasi Baru Masamper paduan suara oleh Dr.Tinungki dengan aransmen-aransmen choir.
Meskipun belum ditemukan pola penilaian baku, Masamper mulai dilombakan atas usaha dari Bupati Sangihe Kol.Inf.Yan Mende (Yan Mende adalah tau Kalinda yg menikah dengan Mandik dari Kauhis.Salah satu putrinya menikah dengam Dr.Ivan Kaunang/salah satu pakar sejarah Islam Sangir, Yan Mende adalah salah satu sahabat dari Piere Andreas Tendean)
Masamper tidak menemukan inovasi di tamah Sangir tetapi diluar Sangir.
Kenyataan yang terjadi saat ini, Masamper sedang di bentuk berdasarkan standar Masamper Luar Sangir.
Unsur "mebawalase" mulai dianggap tidak penting.

Dst....





Kamis, 07 November 2019

PROFESSOR DOCTOR WIMANJAYA LIOTOHĔ MENGGUGAT SOEHARTO


PROFESSOR  DOCTOR  WIMANJAYA  LIOTOHĔ
MENGGUGAT  SOEHARTO!!!!!!!!

Pejuang  Reformasi Indonesia, Pejuang Hak Asasi Manusia dari Pulau Sangihe, satu - satunya  orang  Indonesia  yang berani melawan  Soeharto di masa kekuasaannya.
Layakkah ditetapkan sebagai  Pejuang Reformasi ???????

Profil : WIMANJAYA  LIOTOHE

Wimanjaya Keeper Liotohe, lahir di Tahuna (dari Kolongan Beha, satu  kampung  dingangu Jan Engelbert Tatengkeng), kepulauan Sangihe, 9 mei 1933  adalah seorang guru, pengagum alm. Presiden soekarno.


1.      Penulis buku-buku berjudul
-          “Primadosa” (3 jilid, tentang dosa-dosa Orbato/Orde Baru Suharto),
-          “primadusta” (2 jilid, tentang dusta transfer kekuasaan Soekarno ke Suharto, sebab Supersemar aslinya tidak ada, dan tiga versi Supersemar pemerintah adalah palsu menurut penelitian pakar telematikdigital),
-          “Primaduka” (5 jilid tentang pembunuhan 3 juta lebih rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, dari tahun 1965 sampai dengan tahun 1998) dan
-          “Indonesia di Mata Dunia Internasional” (1 jilid) lewat penerbit Yayasan Eka Fakta Kata, Jakarta.
2.      Dosen sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.
3.      Direktur SMA-LPPU Inmindam Kodam V Jaya, 1960-1985 (sore malam hari)
4.      Kepala Humas/Publikasi Departemen Transkop 1960-1965
5.      Kepala Humas/Publikasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Depatemen Perhubungan 1965-1985.
6.      Aktivis LSM dan Direktur Forever Hamnas (Forum Evaluasi dan Verifikasi Hak Asasi Manusia Nasional), sebagai pejuang Demokrasi dan HAM, pernah diundang dan pidato di Forum Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Geneve-Swiss 17 Agustus 1993.
7.      Penceramah Rohani Pelayanan Penjara sejak 1988 sampai sekarang, sering diundang menghadiri seminar sospol dan HAM dalam negeri maupun berbagai konferensi Internasional di luar negeri.
8.      Cucu Raja Tanawata-Pahlawan Sangihe-Talaud anti kolonial Belanda, putra sulung Anton-Liotohe- tokoh Merah Putih Veteran Pejuang Perintis Kemerdekaan RI, yang sebelum proklamasi 17-8-45 Anton Liotohe sudah memanjat tiang bendera kontrolir Belanda 6 Maret 1942, turunkan sang tiga warna, dengan pedangnya “Tamamile” memotong warna biru, menaikkan bendera Dwi-warna Merah-Putih, memproklamirkan Sangihe- Talaud merdeka dengan pemerintahan Merah-Putih, dan tahun 1943 sebagai komandan tempur melawan pendaratan tentara Sekutu pimpinan Kolonel Fergusson, yang luka tertembak dan menyerah kepada pemerintahan Merah-Putih pimpinan Anton Liotohe dan kawan-kawan.
9.      Penerima piagam dan piala juara umum bintang pidato RRI-Deppen zaman Bung Karno dan Menpen R.M. Soedibyo,
10.  Satu-satunya warga Indonesia yang berhasil menterjemahkan 880 buku dari 4 bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
11.  Mengalami derita penindasan, pencekalan, interogasi berkepanjangan, pelarangan 10 jilid bukunya, penggeledahan,penangkapan, penahanan dalam penjara kriminal 2 tahun, berstatus terdakwa 5 tahun, sejumlah usaha percobaan pembunuhan dengan racun-maut maupun character assasination, 5x tanah dan rumahnya digusur pemerintah alasan projek pembangunan, diculik sudah dibawa ke kuburan berhasil lolos,
12.  Secara pribadi dan keluarganya mengalami tekanan-teror fisik-lahiriah dan mental-batiniah, dalam usia lansia
13.  Penggugat berhasil meraih gelar Doctor of Divinity 2002 dan Professor in International Humanitarian Law 2004 dari 2 buah universitas di luar negeri.
14.  Sebagai tokoh Pelopor Reformasi Sejati Prof. Dr. Wimanjaya Liotohe menerima gelar pangkat kehormatan Mayor-Jenderal Tituler dari PKRI – Legiun Veteran Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.
15.  Mengungkap tindak kejahatan mantan Presiden Suharto terhadap Pancasila, UUD-45, Sumpah Jabatan dan Pelanggaran HAM Berat, baik sebelum maupun selama memangku jabatan sebagai Presiden RI 32 Tahun Orde Baru.
16.  Meluncurkan buku perdananya dikalangan masyarakat Indonesia di Aula Balai-Kota Diemen-Amsterdam Oktober 1993 atas prakarsa kerjasama Komite Indonesia-Nederland, berakibat sekembalinya di tanah air menjalani rentetan interogasi berkepanjangan dan meletihkan, 3x di Kejaksaan Agung, 5x di Kepolisian, 1x di Kejati, dan 1x di hadapan Dewan 12 orang Jenderal Militer.
17.  Menjadi Sasaran Tersangka-Buron oleh mantan Presiden Suharto, yang 23 Januari 1994 mengumpulkan 400 perwira ABRI di Tapos peternakan pribadinya dan berpidato “Ada orang gila berani melawan saya”, besok paginya 24 Januari 1994 Jaksa Agung Singgih, SH mengumumkan larangan mencetak, menerbitkan dan mengedarkan buku-buku Penggugat, diikuti rentetan interogasi pihak Kejaksaan Agung, disusul dengan penyitaan buku-buku dan berbagai dokumen penting, penangkapan, penahanan dan pencekalan, dilarang ke luar negeri.
18.  Dicalonkan oleh Komunitas Masyarakat Independen 4 September 1996 sebagai Capres 1998-2003 di aula kantor pusat LBHI, jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat, berakibat foto-foto dan klise rolfilm gejala metafisika di makam Bung Karno-Blitar dirampas, disita dan dimusnahkan oleh gabungan intel Kejagung, Kepolisian dan Militer, dianggap “Super-Semar Ghaib” yang bisa menggulingkan pemerintahan yang sah.
19.  Pihak kepolisian telah melakukan interogasi, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan terhadap diri Penggugat dalam soal kasus buku-buku yang sama, sehingga larangan buku, penyitaan, penangkapan, penahanan, pencekalan oleh Tergugat (Kejagung) merupakan tindakan hukuman ganda abuse of power terhadap Penggugat sebagai korban discrepancy of law (cacad hukum), yang pada hakekatnya tak boleh melanggar prinsip “Ne Bis in Idem”.
20.  Diterbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap diri Wimanjaya  bernomor 131/P.1.H/EPK.1/10/1997 tanggal 14 Oktober 1997 dengan alasan untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan sampai 25 November1997.
21.  Diterbitkan surat penahanan lagi kepada Wimanjaya berlaku mulai 21 November 1997 bernomor 28/P.1.U/ EPK.1/11/1997.
22.  Didakwa dan dituntut dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Dakwaan Primair melanggar pasal 134 KUHP Juncto pasal 136 Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id bis KUHP, Subsidair melanggar pasal 137 ayat 1 KUHP dengan register perkara pidana nomor 423/Pid.B/1997/PN-Jaksel.
23.  Ditahan berdasarkan surat perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 749/PEN.PER/TAH/XII/PID/1997/PN-jaksel tanggal 8 Desember 1997.
24.  Diterbitkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-068/D/Dp.2/10/1997 tanggal 23 Oktober 1997 tentang pencekalan diri Penggugat yang
dilarang bepergian ke luar negeri.
25.  Dierbitkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia no, Kep.130/J.A/11/1997 tanggal 7 November 1997, Juncto Surat Kejaksaan Agung RI cq. Jamintel nomor B/743/D.2/Dp.3/11/1997 tanggal 17 November 1997 tentang larangan beredarnya buku-buku Penggugat Primadusta jilid I dan Primaduka jilid 1, 2, 4 dan 5.
26.  Dilakukan  tindakan hokum terhadap Wimanjaya dengan cara interogasi, penahanan, pelarangan buku-buku karya Penggugat, dan Pencekalan tak boleh bepergian ke luarnegeri.
27.  Mengalami proses tindakan hukum  seperti disebut dalam point  diatas, pihak Penggugat beserta keluarganya mengalami tekanan/teror baik secara fisik-lahiriah maupun mentalbatiniah. Tindakan  tersebut diatas berakibat kerugian besar bagi Wimanjaya pribadi maupun keluarganya, secara materiel maupun im-materiel.
Kerugian Materiel : Tidak sempat mencari nafkah untuk diri pribadi dan keluarga, tak ada honor atau gaji sebagai dosen pengajar, kehilangan waktu dan konsentrasi mengarang dan menterjemahkan buku-buku, tak ada kesempatan untuk menjual-memasarkan hasilhasil
karyanya, baik di dalam maupun luar negeri, kehilangan waktu dan kesempatan memenuhi undangan seminar dalam negeri atau konferensi internasional luar negeri, baik sebagai aktivis atau pakar nara sumber pembicara, kehilangan fasilitas tiket pesawat terbang pulang-pergi dan akomodasi hotel bintang tiga sampai lima, yang
perincian keseluruhan nilai kerugian materiel berjumlah Rp. 26 milyar 70 juta. Kerugian - - Kehilangan foto-foto dan klise rol film gejala metafisik di makam Bung Karno, yang sangat tinggi nilainya setara            ”Supersemar Ghaib”, yang secara moriel sangat besar dampaknya bagi pencapresan diri Penggugat; tindakan hukum Tergugat yang represif dan oppressif terhadap Penggugat berakibat nama baik Penggugat tercemar, keluarga terseret direndahkan martabatnya, sebagai capres mendekam dalam status tahanan terpidana, masyarakat dibuat enggan memilih tokoh kriminal dan cacad moral, segala macam peluang dan fasilitas termasuk lowongan kerja dan bisnis tertutup bagi mantan-narapidana, Penggugat mengalami kematian hak-hak sipilnya dan perdata, sehingga seluruh kerugian Immateriel dinilai berjumlah Rp. 100 milyar (baca lampiran perincian!)
Akibat  laqin  adalah dipenjarakannya Wimanjaya  selama 2 Tahun dalam tahanan penjara kriminal Cipinang-Jakarta Timur dan selama 5 Tahun berstatus mengambang tanpa kepastian hukum sebagai “terdakwa seumur hidup”. Setelah Wimanjaya  protes Presiden RI, Lembaga Tinggi Hukum RI, Lapor Komisi Tinggi HAM PBB dan Amnesty Internasional, barulah perkara Penggugat dibuka kembali persidangannya sampai tuntas in kracht.
28.  Dicabutnya  larangan buku-buku Wimanjaya  No. KEP.130/J.M/11/1997 tanggal 7 November 1997, diganti dengan Surat Keputusan No. KEP.075/J/A/08/1998 tanggal 7 Agustus 1998 tentang boleh terbit dan beredarnya buku-buku Penggugat.
29.  Soeharto menyadari dan mengakui larangan tersebut adalah suatu kekeliruan yang
nyata merupakan perbuatan melawan hukum.
30.  Dicabutnya  larangan pencekalan diri Wimanjaya  bepergian keluar negeri berdasarkan Surat Kejaksaan Agung RI no. B.970/D.2/Dp.2/11/1998 tanggal 20 November 1998.
31.  Soeharto menyadari tentang Pencekalan diri Penggugat bepergian ke luar negeri adalah suatu kekeliruan melanggar HAM dan suatu perbuatan melawan hukum yang nyata.
32.  Bahwa berdasarkan fakta hukum, seluruh tindakan hukum tersebut tersebut dalam point 14 dan 15 di atas telah melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undangundang HAM Juncto Kitab Hukum Acara Perdata ex pasal 1365 KUHPER, sehingga jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
33.  PUTUSAN HUKUM :
-          Bahwa secara fakta hukum Sidang Pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 10 Januari 2001 dalam pertimbangan Hukum dan putusannya terhadap perkara No.423/PID-B/1997/PN-Jaksel menyatakan Tergugat cq. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya, sehingga Majelis Hakim putuskan Penggugat Bebas-Murni dari segala dakwaan (Vrijspraak Verklaard), nama baik direhabilitasi, semua yang disita harus dikembalikan, dan ongkos perkara dibebankan kepada negara, sedangkan soal ganti-rugi lewat jalur lain tersendiri.
-          Bahwa oleh karena secara fakta hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah seharusnya Tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (ex-pasal 1365 KUHPER) yang kerugian materiel dan im-materiel seluruhnya berjumlah Rp. 126 Milyar 70 Juta Rupiah, seperti terinci dalam point diatas.
-          Bahwa untuk melindungi agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, sudah sewajarnya dan Penggugat mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan : Meletakkan sita jaminan conservatoir beslag terhadap milik Tergugat yang terletak dan dikenal setempat di jalan Sultan hasanuddin No.1, Kebayoran Baru- Jakarta Selatan (ex-pasal 227 HIR) dan sita jaminan revindicatoir beslag (ex-pasal 226 HIR) terhadap barang atau benda bergerak lainnya milik Tergugat sampai nilai tersebut memenuhi/mencukupi tuntutan Penggugat.

PETITUM
Berdasarkan uraian dan dasar juridis tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas milik tidak bergerak
Tergugat dan barang-barang atau benda bergerak lainnya milik Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
sejumlah Rp. 126 Milyar 70 juta rupiah
5. Menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar ongkos-biaya yang
timbul dari perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,
Penggugat hadir sendiri, sedangkan Tergugat hadir kuasanya Ryan Palasi,SH
dan Dwi Nugraha Habsara,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat
Tugas tertanggal 16 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa telah diusahakan untuk mendamaikan kedua belah
pihak dengan cara mediasi, dengan menunjuk mediator hakim Asiadi
Sembiring,SH.,MH, akan tetapi tidak berhasil sebagaimana laporan mediator
tertanggal 31 Maret 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan
membacakan gugatan Penggugat, dimana Penggugat menyatakan tetap pada
gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah
mengajukan jawaban tertanggal 15 April 2015, sebagai berikut:

Sumber :
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No : 34/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili
perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan
dalam perkara antara :
Professor Doctor Wimanjaya Liotohe, umur 81 tahun, warganegara
Indonesia, pekerjaan ex Dosen dan Penulis Buku,
alamat Jl.Poltangan III Gang Jambon 39 RT 04 RW 10
Pejaten Timur- Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut : Penggugat;
Melawan
Pemerintah Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Republik
Indonesia, alamat Jalan Sultan Hasanudin No. 1
Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut : Tergugat;

Selasa, 29 Oktober 2019

Cikal Bakal Pantekosta Wiau Lapi

Lahirnya Pantekosta di Wiau Lapi
Oleh : Alffian Walukow


Gembala Mokalu (ayah dari Drs.Piet Mokalu_dosen Seni Rupa IKIP Manado) seorang tentara KNIL yang merintis lahirnya Gereja Pantekosta di Tareran (gereja penkster bewegijk). Dipancung kepalanya oleh tentara Jepang. Saat kepalanya terpisah dari badan dan menggelinding di tanah, masih sempat meneriakkan Haleluyah 3 X. (Sejarah GPDI Wiau Lapi, Alffian Walukow)

Gembala Marthin Luther Mokalu mendirikan gereja Penkster ditanah milik keluarga Mokalu di Wiau Lapi. Sampai saat ini gereja masih berdiri dengan nama GPDI.
Oleh karena tuduhan berkomplot dengan Belanda dan aktifitasnya dalam menggerakkan gereja sangat kuat maka ditangkap oleh tentara Jepang dan di Eksekusi mati di Kampung Rumoong Atas.
Salah satu aktifitas gerejawinya adalah :
1. memanggil para dukun dan mengajarkan injil kepada mereka. Suatu hal yang tidak berani dilakukan di Gereja lain. Seterusnya Gembala membakar jimat (pegangan mereka) yang disebut "wêntêl".
Saat itu ada sebuah jimat berbentuk gulungan kain berwarna merah sebesar kepalan tangan bayi, dibuka untuk di bakar. Yang terjadi adalah gulungan tersebut tidak pernah habis meskipun sudah ditarik sampai keujung kampung Wiyau.
Akhirnya kain tersebut dikumpul kembali lalu dibakar. Seterusnya pemilik jimat tersebut (sang nenek) dibaptis. Merekalah orang-orang pertama yang menjadi pantekosta di Wiyau Lapi
2. Untuk lebih semaraknya ibadah, Gembala membuat alat musik Celo yg terbuat dari papan kemasan barang dengan satu dawai diiringi oleh sebuah guitar.
Sejak meninggalnya Gembala Mokalu, kedudukannya di ganti oleh seorang dari Gorontalo ( tidak sampai 1 tahun). Seterusnya diganti oleh Gembala Rudolf Wotulo. Rudolf menikah dengan Maun dan memperankkan 7 anak.
Sebagian besar anak dan cucunya menjadi Gembala, diantaranya :
1. Kel. Râ uan / Rauwan Wotulo
2. Pdt.Prof. Dr.Oswald Wotulo. (Kel.Wotulo Worotitjan) menantu dari Om Oswal adalah Kel.Worotitjan Sengkey.
Oswald bersekolah di Sekolah Rakyat GMIM Lapi dan lanjut di SMP Kawangkoan
Ada satu masa yang cukup lama Oswal bekerja tani "mapalus" pagi dan sore, malamnya bekerja sebagai fotografer juga mengelola Studio Photo.
Oswal juga berjasa dalam membantu John Mapaliey dalam melahirkan musik Kolintang 9 stek.
Dst......